Artikel berjudul Fakta-Fakta Seputar Hak Cipta Lagu Atau Musik Dalam Undang-Undang Hak Cipta dikirim oleh Ilham Muttaqien dalam kompetisi yang diadakan oleh Sarikata.Com dan MelOn tentang musik legal.
Teman sebagai warga negara yang sangat menghargai dan mengapresiasi
akan hak cipta, tentunya teman-teman pasti tahu dong Undang-Undang di
Republik kita ini yang mengatur akan hak cipta itu sendiri, apa coba ?
Ya tepat, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Sekedar
mengingatkan kembali Undang-Undang ini terdiri dari 15 Bab dan berisi 78
Pasal yang melindungi beberapa ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra meliputi buku, program komputer, lagu atau musik,
fotografi, sinematografi, dan lain-lain. Namun pada kesempatan ini saya
tidak akan membahas semua Hak Cipta ciptaan yang dilindungi dalam
Undang-Undang Hak Cipta ini tapi perkenankan saya untuk membahas atau
sekedar mengingatkan kembali teman-teman akan salah satu Hak Cipta
ciptaan yang saat ini paling banyak digemari oleh hampir semua orang di
dunia baik kalangan muda maupun tua juga salah satu Hak Cipta ciptaan
yang saat ini paling marak dilanggar dan dibajak baik di dunia nyata
maupun di dunia maya. Hak Cipta ciptaan tersebut adalah Hak Cipta lagu
atau musik.
Mengingat akan pentingnya pengarahan dan pembelajaran akan Hak Cipta
terutama Hak Cipta lagu atau musik untuk para kalangan muda yang saat
ini sedang cinta-cintanya terhadap lagu atau musik. Berikut saya
paparkan fakta-fakta seputar Hak Cipta lagu atau musik dalam
Undang-Undang Hak Cipta kita :
1. Seseorang atau beberapa orang yang biasa kita bilang grup atau
kelompok contohnya yang sedang marak di Indonesia yaitu grup band, boy
band atau girl band yang bersama-sama menciptakan sebuah lagu atau musik
yang khas dan asli buatannya sendiri disebut sebagai Pencipta. Sesuai
dengan Undang-Undang Hak Cipta Pasal 1 mengenai pengertian pencipta.
2. Lagu atau musik original/asli yang diciptakan oleh seseorang atau
beberapa orang dan telah kita sebut sebagai Pencipta sebelumnya disebut
Ciptaan. Sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta Pasal 1 mengenai
pengertian ciptaan.
3. Pencipta lagu atau musik atau pihak yang diberi hak untuk memiliki
Hak Cipta lagu atau musik merupakan pihak yang memiliki Hak Cipta
tersebut dan disebut Pemegang Hak Cipta dalam Undang-Undang Hak Cipta
Pasal 1.
4. Dalam kehidupan sehari-hari kita sering melihat dan mendengarkan
acara-acara musik baik di media televisi dan media internet atau melihat
dan mendengarkan secara langsung konser-konser musik di sebuah tempat.
Tahukah teman-teman itu disebut apa ? Ya tepat, itu disebut Pengumuman
suatu karya lagu atau musik kepada banyak orang, masih dalam
Undang-Undang Hak Cipta Pasal 1.
5. Selanjutnya di dalam Undang-Undang Hak Cipta Pasal 1 juga dikenal
istilah Hak Terkait yang mana pengertiannya adalah hak yang berkaitan
dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak
atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk
memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya;
dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan
karya siarannya. Hak terkait inilah yang membuat sebuah lagu atau musik
beserta penciptanya dan penyanyinya bisa terkenal dan berpenghasilan
seperti sekarang.
6. Di nomor 5 kita mengenal beberapa istilah yang sangat berkaitan erat
dengan lagu atau musik yaitu Penyanyi, Produser Rekaman Suara dan
Lembaga Penyiaran. Apakah maksud dari masing-masing istilah tersebut ?
Mari kita merujuk langsung ke dalam Undang-Undang Hak Cipta kita.
Penyanyi, pemusik dan penari yang sering kita lihat dalam suatu acara
musik di media televisi atau dalam suatu konser musik di sebuah tempat
disebut sebagai Pelaku dalam Undang-Undang. Nah kalau Produser Rekaman
Suara dalam Undang-Undang adalah orang atau badan hukum yang pertama
kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman
suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun
perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya. Sedangkan yang dimaksud
Lembaga Penyiaran dalam Undang-Undang adalah organisasi penyelenggara
siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu
karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau
melalui sistem elektromagnetik.
7. Kita semua sudah tahu bahwa lagu atau musik merupakan salah satu
ciptaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Iya gitu, kata
siapa, apa dasar hukumnya ? Dasar hukumnya jelas tertulis dalam pasal 12
ayat (1) bahwa dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah
ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup
didalamnya lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
8. Fakta selanjutnya mengenai Hak Cipta lagu atau musik dalam pasal 29
ayat (1), ternyata Hak Cipta atas ciptaan lagu atau musik ini berlaku
selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
setelah pencipta meninggal dunia. Wah alhamdulillah yah sesuatu,
ternyata Undang-Undang Hak Cipta ini begitu melindungi, menghargai dan
mengapresiasi akan ciptaan seorang pencipta, walaupun penciptanya sudah
meninggal tapi dia masih dikenang dengan ciptaannya dan hak ciptanya
untuk 50 (lima puluh) tahun kedepan.
9. Nah bagaimana dengan lagu atau musik yang tidak diketahui siapa
penciptanya dan merupakan hasil kebudayaan rakyat serta menjadi milik
bersama, siapakah yang memegang hak ciptanya ? Hmm...kasih tahu gak yah ?
He...Ternyata negara lah yang memegang Hak Cipta atas lagu atau musik
yang tidak diketahui siapa penciptanya dan merupakan hasil kebudayaan
rakyat serta menjadi milik bersama ini seperti yang tertulis dalam
Undang-Undang Hak Cipta pasal 10 ayat (2).
10. Fakta yang terakhir, bertobatlah wahai para pembajak lagu atau
musik karena dalam pasal 72 ayat (2) telah ditentukan bahwa barang siapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada
umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak
Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Waduh uang segitu dari pada
dipake buat bayar denda karena ngebajak lagu atau musik, mending dipake
buat belanja CD, VCD & DVD lagu atau musik aslinya di toko offline
yang terpercaya atau di toko online yang terpercaya
keoriginalan/keaslian lagu atau musiknya seperti MelOn Indonesia.
Maksudnya ? MelOn Indonesia itu apa ? Sabar...sekarang saya jelaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar